Lebih lanjut, Kurniasih menjelaskan ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat, pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara terbatas dengan perlindungan tambahan. Sementara itu, kelompok rentan, seperti peserta didik PAUD, siswa SD kelas I–III, peserta didik sekolah luar biasa (SLB), dan anak dengan penyakit penyerta, diarahkan mengikuti pembelajaran jarak jauh.
Kurniasih kemudian mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama dinas pendidikan dan satuan pendidikan menyiapkan pembelajaran alternatif yang dapat diakses seluruh peserta didik, termasuk anak-anak dengan keterbatasan fasilitas belajar. Menurut dia, pembelajaran alternatif tidak boleh hanya bergantung pada jaringan internet, tetapi juga dapat dilakukan melalui penyediaan modul cetak, lembar kegiatan belajar, serta pendampingan guru dengan mekanisme yang aman.
Selain keberlanjutan pembelajaran, Kurniasih juga menekankan pentingnya koordinasi antara sekolah dan layanan kesehatan untuk memantau kondisi peserta didik, menyampaikan informasi kualitas udara secara berkala, serta memastikan kegiatan pendidikan tidak meningkatkan risiko paparan asap.