Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memastikan layanan pendidikan tetap berjalan dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PAUD, Dikdas, dan PNFI) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menegaskan bahwa penghentian sementara pembelajaran tatap muka bukan berarti kegiatan belajar dihentikan.

β€œKeselamatan dan kesehatan anak adalah prioritas. Namun, belajar dari rumah bukan berarti libur. Ketika kondisi udara mengharuskan tatap muka dihentikan, sekolah tetap wajib memastikan hak belajar setiap murid terpenuhi melalui moda pembelajaran yang paling sesuai dengan kondisi daerah,” ujarnya.