NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah memastikan kesehatan dan keberlanjutan pendidikan anak tetap terlindungi di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
“Jangan biarkan kabut asap hari ini menutupi masa depan pendidikan anak-anak kita. Melindungi anak dari karhutla berarti menjaga kesehatan mereka hari ini sekaligus menjaga kesempatan mereka untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” ujar Kurniasih di Jakarta, Kamis.
Ia lalu mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Menurut dia, pedoman tersebut menjadi acuan bagi satuan pendidikan dalam menyesuaikan kegiatan pembelajaran berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dengan mengutamakan keselamatan warga sekolah.
Lebih lanjut, Kurniasih menjelaskan ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat, pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara terbatas dengan perlindungan tambahan. Sementara itu, kelompok rentan, seperti peserta didik PAUD, siswa SD kelas I–III, peserta didik sekolah luar biasa (SLB), dan anak dengan penyakit penyerta, diarahkan mengikuti pembelajaran jarak jauh.
Kurniasih kemudian mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama dinas pendidikan dan satuan pendidikan menyiapkan pembelajaran alternatif yang dapat diakses seluruh peserta didik, termasuk anak-anak dengan keterbatasan fasilitas belajar. Menurut dia, pembelajaran alternatif tidak boleh hanya bergantung pada jaringan internet, tetapi juga dapat dilakukan melalui penyediaan modul cetak, lembar kegiatan belajar, serta pendampingan guru dengan mekanisme yang aman.
Selain keberlanjutan pembelajaran, Kurniasih juga menekankan pentingnya koordinasi antara sekolah dan layanan kesehatan untuk memantau kondisi peserta didik, menyampaikan informasi kualitas udara secara berkala, serta memastikan kegiatan pendidikan tidak meningkatkan risiko paparan asap.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memastikan layanan pendidikan tetap berjalan dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PAUD, Dikdas, dan PNFI) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menegaskan bahwa penghentian sementara pembelajaran tatap muka bukan berarti kegiatan belajar dihentikan.
“Keselamatan dan kesehatan anak adalah prioritas. Namun, belajar dari rumah bukan berarti libur. Ketika kondisi udara mengharuskan tatap muka dihentikan, sekolah tetap wajib memastikan hak belajar setiap murid terpenuhi melalui moda pembelajaran yang paling sesuai dengan kondisi daerah,” ujarnya.