Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menambahkan, peraturan menteri tentang biaya pengantaran barang dan makanan akan mengatur transparansi pembentukan harga oleh platform.

"Intinya adalah kita ingin pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan Perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik," kata Nezar.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan, aturan pelaksanaan dari kementerian terkait ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.