Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
DPR pastikan harmonisasi aturan 3 kementerian usai Perpres Ojol terbit
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan akan mengawal harmonisasi aturan turunan dari tiga kementerian setelah terbitnya Peraturan Presiden (
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 22:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menambahkan, peraturan menteri tentang biaya pengantaran barang dan makanan akan mengatur transparansi pembentukan harga oleh platform.
"Intinya adalah kita ingin pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan Perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik," kata Nezar.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan, aturan pelaksanaan dari kementerian terkait ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.