Hasan menambahkan, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak senilai lebih dari Rp 390 miliar sepanjang tahun ini. "Ini tidak hanya dimulai saat ini," ucapnya.

OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada DSSA sebesar Rp 1,5 triliun, BREN Rp 500 miliar, dan CUAN Rp 100 miliar atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal. Menurut OJK, langkah tersebut merupakan kelanjutan proses pemeriksaan yang telah lama berjalan.

Hasil koordinasi ini menjadi pijakan bagi DPR untuk terus mencermati agar reformasi pasar modal berjalan konsisten dan sejalan dengan masukan lembaga internasional.