NADIKABAR.COM — Konflik agraria yang berlarut, pemulihan hak atas tanah, ketimpangan penguasaan lahan, hingga koordinasi antarlembaga menjadi persoalan yang hendak dijawab melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria. RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang.

Setelah melalui pembahasan intensif, DPR dan pemerintah merumuskan sejumlah mekanisme penyelesaian yang kemudian dibawa pada pengambilan keputusan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menjelaskan pemerintah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR. Proses tersebut dilakukan secara intensif dengan tetap membuka ruang bagi masukan berbagai elemen masyarakat.