Danang menjelaskan, persoalan relokasi warga terdampak Bendungan Karangnongko menjadi salah satu aspirasi yang perlu mendapatkan perhatian serius. Terlebih, lokasi relokasi sebenarnya telah disiapkan, tetapi masih membutuhkan proses perizinan lanjutan.
Ia mengungkapkan, lokasi relokasi bagi 535 KK tersebut berada di lahan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang saat ini dikelola Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurut Ketua DPD Partai Gerindra Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut, lahan itu telah mengantongi izin untuk dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi. Namun, masih diperlukan izin alih fungsi lahan dari Kementerian Kehutanan agar rencana tersebut dapat direalisasikan.