NADIKABAR.COM — DPR RI mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi undang-undang. Keputusan disepakati dalam rapat paripurna yang dihadiri 195 anggota dewan.
Mulanya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU tersebut. Kemudian, pimpinan rapat meminta persetujuan peserta rapat.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.