NADIKABAR.COM β DPR mengesahkan 15 RUU tentang kabupaten/kota di Kalimantan menjadi UU. Mendagri Tito Karnavian menyebut aturan ini memberi kepastian hukum.
Jakarta - DPR mengesahkan 15 RUU tentang kabupaten/kota di Kalimantan menjadi UU. Mendagri Tito Karnavian menyebut aturan ini memberi kepastian hukum.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menyerahkan laporan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) pada Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).Β Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Dalam rapat tersebut DPR menyetujui 15 rancangan undang-undang tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan disahkan menjadi undang-undang. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pengesahan 15 RUU tentang kabupaten/kota ini memberikan kepastian hukum, termasuk bagi regulasi turunan seperti peraturan daerah (perda). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menurutnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pembaruan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum. Selain itu, juga menjadi dasar bagi berbagai regulasi di bawahnya. Penataan dalam 15 UU tersebut juga mencakup perubahan kondisi kewilayahan yang terjadi setelah adanya daerah otonomi baru (DOB) atau pemekaran wilayah.Β Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga