NADIKABAR.COM — Aspirasi panjang para pekerja mengenai pelindungan ketenagakerjaan kini bermuara pada keputusan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang sekaligus menuntaskan target rampung pada Oktober yang disampaikan DPR bersama pemerintah.
Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026), dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, sehari setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengambilan keputusan tingkat I bersama Komisi IX DPR RI dan pemerintah. Delapan fraksi menyatakan setuju setelah Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari melaporkan hasil pembahasan.Undang-undang yang memuat 23 bab dan 313 pasal ini mengatur hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengupahan.
Pembentukannya menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang meminta pembentuk undang-undang menyusun pengaturan ketenagakerjaan tersendiri, terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Suara buruh yang didengar DPR pada Kamis (24/9/2026), bersama masukan serikat pekerja dan pengusaha, menjadi bahan pembahasan. Masukan para pihak dihimpun dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah, lalu dibahas bersama DPR hingga pandangan yang berbeda menemukan titik temu dalam rumusan pasal.