Ia menjelaskan Badan Legislasi DPR telah melakukan pertemuan sedikitnya dengan 55 pihak yang terdiri atas akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, serta kementerian/lembaga terkait.
"Agar RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini dapat benar-benar mendapatkan masukan yang bermakna dari publik sehingga Badan Legislasi mendapatkan abstraksi yang tepat untuk dituangkan menjadi norma dan materi muatan pada pasal-pasal," ucapnya.
Adapun pengambilan keputusan tingkat satu RUU Pengaturan Reforma Agraria dilaksanakan pada Senin (21/9), setelah seluruh pembahasan daftar inventarisasi masalah serta harmonisasi dan sinkronisasi rampung.