NADIKABAR.COM — Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia disahkan menjadi undang-undang.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, yang kemudian disetujui peserta rapat.
Sebelum RUU itu disetujui, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan mengatakan penyusunan RUU Satu Data Indonesia didasari amanat konstitusi untuk melindungi segenap warga negara Indonesia.
Menurut dia, keakuratan data penting untuk menciptakan keadilan. Baleg DPR meyakini data yang berkualitas adalah fondasi kebijakan publik yang tepat, transparan, dan akuntabel.