Dia mengatakan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional. Dia mengatakan RUU itu akan memberi perlindungan yang lebih kuat untuk pekerja.
"Memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha. Mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja. Mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak. Memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Mampu mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital," ujarnya.
"Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, dan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional," sambungnya.