NADIKABAR.COM β€” DPR menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto mengenai permohonan pertimbangan calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh untuk negara sahabat dan organisasi internasional.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa, menugaskan Komisi I DPR yang membidangi urusan luar negeri untuk membahas surat presiden tanggal 10 Agustus 2026 itu.

β€œSesuai dengan ketentuan Pasal 231 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini menugaskan Komisi I DPR untuk membahas surat presiden tersebut. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco yang kemudian disetujui para legislator.