NADIKABAR.COM β Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat mengubah nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengatakan nomenklatur tersebut menjadi salah satu materi yang disepakati. Adapun nomenklatur tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 4 dalam RUU tersebut.
βPasal 1 angka 4 terkait perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang selanjutnya disebut lembaga beserta definisinya,β kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.