NADIKABAR.COM — DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI membuat peraturan gubernur (pergub) yang mengatur mekanisme dan parameter penentuan desil penerima bantuan sosial (bansos) secara khusus di Jakarta. Hal ini dinilai perlu karena mempertimbangkan karakteristik sosial, ekonomi, serta tingginya biaya hidup masyarakat Ibu Kota.
Hal itu disampaikan dalam rekomendasi DPRD DKI Jakarta terhadap hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD DKI Jakarta 2026 yang dibacakan anggota DPRD DKI Wita Susilowaty dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026).
DPRD DKI meminta Dinas Sosial melakukan evaluasi dan mengusulkan penyesuaian parameter penentuan desil penerima manfaat bansos dengan kondisi faktual masyarakat Jakarta.