"Setiap kendaraan yang parkir yang harus tercatat, setiap pembayaran harus masuk ke kanal resmi, dan setiap rupiah pendapatan parkir harus dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada ruang bagi kebocoran PAD akibat lemahnya pengawasan dan sistem pembayaran yang tidak transparan," kata Jupiter.
Dalam kesempatan itu, Pansus juga menyoroti masih adanya indikasi juru parkir yang telah memegang mesin Electronic Data Capture (EDC) tetapi pembayaran menggunakan kode batang Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang diarahkan ke rekening milik pribadi, sehingga transaksi tersebut tidak masuk ke dalam sistem penerimaan resmi retribusi Pemprov DKI."Oleh karena itu, seluruh transaksi parkir on street wajib menggunakan kanal pembayaran resmi yang terintegrasi dan terverifikasi bukan rekening pribadi juru parkir," kata Jupiter.