NADIKABAR.COM — Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta merekomendasikan Dinas Perhubungan agar memasang kamera pengawas (CCTV) berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mengawasi parkir di badan jalan sekaligus mencegah kebocoran pendapatan parkir."Pemasangan CCTV AI merupakan langkah wajib dan strategis untuk memastikan seluruh aktivitas parkir, transaksi pembayaran, serta penerimaan retribusi parkir tercatat secara transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter dalam Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa.Jupiter mengatakan tanpa sistem pengawasan berbasis teknologi yang memadai, potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dimanipulasi. Transaksi dan praktek pemungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan juga akan terus terbuka dan terus berjalan.

Menurut Jupiter, CCTV AI mampu mendukung pemantauan aktivitas kendaraan masuk dan keluar, mencocokkan transaksi pembayaran dengan aktivitas parkir, serta mendeteksi indikasi ketidaksesuaian transaksi untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme audit.

Karena itu, sambung dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dishub wajib menyusun peta jalan pemasangan CCTV AI secara bertahap dengan target waktu yang jelas, standar teknologi yang terukur, integrasi data lintas perangkat daerah, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi berkala.

"Setiap kendaraan yang parkir yang harus tercatat, setiap pembayaran harus masuk ke kanal resmi, dan setiap rupiah pendapatan parkir harus dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada ruang bagi kebocoran PAD akibat lemahnya pengawasan dan sistem pembayaran yang tidak transparan," kata Jupiter.

Dalam kesempatan itu, Pansus juga menyoroti masih adanya indikasi juru parkir yang telah memegang mesin Electronic Data Capture (EDC) tetapi pembayaran menggunakan kode batang Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang diarahkan ke rekening milik pribadi, sehingga transaksi tersebut tidak masuk ke dalam sistem penerimaan resmi retribusi Pemprov DKI."Oleh karena itu, seluruh transaksi parkir on street wajib menggunakan kanal pembayaran resmi yang terintegrasi dan terverifikasi bukan rekening pribadi juru parkir," kata Jupiter.