NADIKABAR.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mengevaluasi sistem pendidikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta mengatakan bahwa kepala sekolah yang telah menjabat dua periode harus diganti.
"Sesuai dengan regulasi kan kepala sekolah itu kan dibolehkan menjabat maksimal sampai dua periode kan. Tapi faktanya di lapangan bukan dua periode lagi, lebih dari itu," kata Suwirta di Kantor DPRD Bali, Selasa (8/9/2026).
Suwirta khawatir kepala sekolah tersebut sudah terlalu nyaman di sekolah dengan mendapat jabatan kepala sekolah. Oleh karena itu, Komisi IV menyarankan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Bali untuk menggodok dan mengawasi regulasi tersebut.