NADIKABAR.COM — DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Pemerintah Provinsi NTT memperpanjang status tanggap darurat gempa bumi Flores. Desakan itu disampaikan karena masih ada warga di sejumlah daerah yang belum bisa kembali ke rumah akibat rumah mereka rusak berat.
Saat ini, status tanggap darurat gempa bumi Flores berlaku hingga 12 September 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor 305.
Desakan tersebut disampaikan Anggota DPRD NTT Junaidin Mahasan dalam Rapat Paripurna ke-87 DPRD NTT dalam rangka penutupan masa persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dan pembukaan sidang 2026-2027.
Junaidin meminta Pemprov NTT yang diwakili Wakil Gubernur Jhoni Asadoma memperpanjang status tanggap darurat, khususnya untuk daerah yang warganya belum bisa kembali ke rumah.
"Saya meminta khusus kepada pemerintah dalam hal ini yang kini diwakili Bapak Wakil Gubernur, agar status tanggap darurat itu diperpanjang lagi, untuk daerah-daerah khusus," ujar Junaidin, Senin (7/9/2026).
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mencontohkan kondisi di Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur. Di sana, terdapat satu desa dengan dua dusun yang 100 persen rumahnya rusak berat dan tidak bisa dihuni.