NADIKABAR.COM — Anggota DPRD Surabaya, Josiah Michael mengusulkan agar retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) di Kota Pahlawan dihapus alias gratis. Sebagai gantinya, masyarakat cukup membayar pajak parkir tahunan yang diintegrasikan langsung saat pembayaran STNK.
Josiah mengatakan, dalam rapat pembahasan PAK, terlihat tidak ada kenaikan signifikan terhadap pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum.
"Saat ini PAD yang didapat per Agustus 2026 masih sekitar Rp15 miliar atau 21%, jauh dari target PAD," kata Josiah kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, perlu ada perubahan cara penanganan parkir yang lebih ekstrem untuk menekan kebocoran. Artinya, tidak hanya penegakan aturan tetapi juga bebas parkir.