NADIKABAR.COM — Terdakwa dugaan fitnah ijazah palsu, Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa berencana mengadukan penerapan restorative justice (RJ) yang dilakukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Aduan itu akan dilayangkan ke Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

Tifa menilai penerapan restorative justice dalam perkara kasus dugaan fitnah ijazah palsu bermasalah. Menurutnya hal itu hanya diterapkan kepada sejumlah orang, sementara laporan polisi disebut melibatkan delapan orang.

"Kita akan laporkan kepada Kapolri baru Jenderal Suyuadi Ario Seto, ya, tentang malpraktik ya dari restorative justice. Kita kemarin tidak bisa karena yang jadi Kapolri masih temannya," kata Tifa seusai sidang dugaan fitnah ijazah palsu di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).