Dalam aksi tersebut, para pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu serta satu unit telepon seluler merek Oppo milik korban.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Pamanukan bersama Satreskrim Polres Subang bergerak cepat dan berhasil meringkus dua orang pelaku. Kedua tersangka masing-masing berinisial II (33) dan NAM (41).

Polisi menyebut tersangka II berperan merencanakan rekayasa seolah-olah terjadi pembegalan sekaligus membuang korban. Sementara itu, tersangka NAM mengaku-ngaku sebagai anggota polisi yang sedang beroperasi mencari pengedar narkoba, serta menyediakan mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Andi menyatakan bahwa komplotan ini secara keseluruhan berjumlah delapan orang. Dua orang telah diamankan, sedangkan enam orang lainnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).