NADIKABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama perusahaan ojek online (ojol) menyepakati pemberian sanksi bagi pengemudi yang melawan arah dan melanggar aturan lalu lintas. Sanksi yang diberikan adalah mulai suspend hingga pemutusan kemitraan.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan perusahaan ojol telah memiliki mekanisme sanksi terhadap pengemudi yang melanggar kode etik. Dia mengatakan laporan pelanggaran juga bisa disampaikan kepada perusahaan aplikator.
"Kita sepakati bahwa dalam internal aplikator ada pelanggaran kode etik yang bisa diberikan kepada mitra atau pengemudi. Laporan itu mereka (perusahaan ojol) buka selama ini," kata Jenal Mutaqin, Senin (7/8/2026).