NADIKABAR.COM — Indonesia sedang mencoba terobosan baru dalam mengelola kekayaan sumber daya alamnya. Melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), negara ingin memiliki visibilitas yang lebih besar atas ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy, tiga komoditas strategis yang selama ini menjadi sumber penting devisa nasional.

Gagasannya mudah dipahami. Jika sumber daya alam merupakan kekayaan strategis, negara tidak cukup hanya mengetahui berapa banyak komoditas yang keluar dari pelabuhan.

Negara juga perlu mengetahui berapa harga transaksi sebenarnya, siapa pembelinya, ke mana devisanya mengalir, dan seberapa besar nilai ekonomi yang akhirnya kembali bekerja bagi perekonomian Indonesia.

Meskipun demikian, kebijakan besar hampir selalu memiliki dua sisi. Konsolidasi tata kelola ekspor dapat memperkuat transparansi dan posisi tawar Indonesia. Sebaliknya, jika dirancang terlalu administratif, mekanisme baru justru berpotensi menciptakan titik kemacetan dalam perdagangan.

Oleh karena itu, persoalan sesungguhnya bukan semata-mata apakah DSI perlu ada, melainkan DSI seperti apa yang dibutuhkan Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis memberikan landasan bagi pembentukan mekanisme tersebut. DSI mulai beroperasi sejak 1 Juni 2026 dengan cakupan awal batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy.

Tujuan kebijakan ini pada dasarnya rasional, yakni meningkatkan transparansi transaksi, memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE), memperkecil ruang terjadinya under-invoicing, serta memastikan Indonesia memperoleh nilai ekonomi yang lebih optimal dari sumber daya alamnya.