Adapun posisi tenaga ahli yang ditinggalkan kedua orang tersebut nantinya akan diisi oleh orang lain. Penentuan penggantinya, kata dia, menjadi kewenangan Menhaj Mochamad Irfan Yusuf.

Lebih lanjut Wamenhaj mengatakan keputusan tersebut juga merupakan bagian dari komitmen pimpinan kementerian untuk menjaga integritas dan memastikan penyelenggaraan tugas pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip etika.

โ€œUntuk memastikan Kementerian Haji dan Umrah harus bebas dari praktik-praktik yang tidak beretika, praktik-praktik yang manipulatif, koruptif, perilaku mafia, dan sebagainya,โ€ ujar Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak.