Meskipun kedua peristiwa memiliki kronologi dan kondisi berbeda, menurut dia, kejadian tersebut menjadi pengingat pentingnya penerapan sistem perlindungan atlet secara menyeluruh.

"Kita tentu tidak boleh terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai penyebab kedua kejadian tersebut. Namun, kita juga tidak boleh berhenti pada ucapan belasungkawa," katanya.

Menpora menekankan tanggung jawab seluruh pihak untuk memastikan keselamatan atlet menjadi prioritas, tidak hanya dalam peraturan, tetapi juga dalam pelaksanaannya.

Lebih lanjut, Erick mendukung langkah kepolisian dan pihak terkait untuk mendalami penyebab meninggalnya Ayudiah secara objektif dan transparan.

Ia berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kejelasan kepada keluarga sekaligus menjadi dasar untuk menentukan langkah perbaikan yang diperlukan.

Erick juga meminta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Tengah, penyelenggara Porprov XVII Jawa Tengah 2026, serta seluruh federasi cabang olahraga terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar keselamatan dan perlindungan atlet.

Evaluasi tersebut mencakup kesiapan fasilitas dan tenaga medis, prosedur penanganan keadaan darurat, hingga pendampingan atlet yang mengalami cedera dan membutuhkan perawatan lanjutan.