NADIKABAR.COM — anak dinikahkan kedua orang tuanya di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Usut punya usut, keduanya ternyata sempat dua kali kawin lari sebelum pernikahan anak di bawah umur itu digelar.

"Ini setelah kami kroscek di orang tuanya terkait dengan kenapa bisa terjadi ini (pernikahan anak di bawah umur), ternyata memang pernikahan ini kawin lari," ucap Camat Laikang, Marwan kepada NadiKabar, Sabtu (22/8/2026).

Sang mempelai pria (15 tahun) masih duduk di bangku SMP, sedangkan wanita (13 tahun) masih kelas 6 SD. Kedua keluarga bocah itu kemudian sepakat menikahkan karena telanjur malu.

"Dua kali kawin lari sehingga memang pihak keluarga ini karena dia baku keluarga ini laki-laki dan perempuan sehingga orang tuanya dia sepakat dikasih nikah daripada bikin malu," ungkapnya.

Marwan mengatakan keduanya kawin lari atas dasar suka sama suka. Awalnya orang tua mereka sudah berupaya untuk mencegah tapi kedua kalinya masih tetap dilakukan.

"Tidak ada memang alasan kawin lari, anak-anak memang kalau bukan suka sama suka, orang tuanya sudah mencegah itu untuk terjadi kawin lari," tutur Marwan.