NADIKABAR.COM — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk membantu masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada hari Minggu di dua wilayah Jakarta.

Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 07.00-12.00 WIB.Berikut lokasi gerainya:Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald's, Duren SawitJakarta Barat :Jalan Panjang samping Indomaret, Kebon JerukCalon pemohon harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan dan bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.