Dalam menjaga stabilitas harga, Kemendag memantau harga barang kebutuhan pokok di 550 pasar yang tersebar di 514 kabupaten/kota melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP). Data harian tersebut menjadi dasar kebijakan intervensi harga jika diperlukan.
Perlindungan UMKM dalam perdagangan daring diperkuat melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang antara lain mengatur agar sistem rekomendasi platform PMSE mengutamakan eksposur produk UMKM.
Selain itu, penyelidikan Bea Masuk Antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP/safeguard) berhasil menyelamatkan potensi nilai industri sebesar 54,49 juta dolar AS selama Oktober 2024-Oktober 2026.
Melalui program Perluasan Pasar Ekspor, Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 pada 14-18 Oktober 2026 mencatat potensi transaksi 22,94 miliar dolar AS. Potensi transaksi UMKM juga naik menjadi 510,79 juta dolar AS dari 474,7 juta dolar AS pada tahun lalu.
Kemendag turut mengotomatisasi penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) melalui e-SKA pada aplikasi INATRADE. Sistem tersebut telah diterapkan di 20 negara, termasuk Uni Emirat Arab.
Deregulasi ekspor-impor juga dilakukan melalui penerbitan tujuh Permendag di bidang ekspor dan tiga di bidang impor, termasuk untuk mendukung peningkatan daya saing melalui hilirisasi.