NADIKABAR.COM — Polisi menangkap dua wanita usai kedapatan menyimpan obat keras tanpa izin edar (ilegal) di kawasan Jalan Tamansari Raya, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
"Dua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial DA dan LN. Sementara itu, seorang pria berinisial R diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar di Jakarta, Kamis.
Bobby mengatakan, dalam penangkapan pada Rabu (14/10) tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah pil Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer.
"Sebagian obat ditemukan tersimpan di dalam botol permen, sementara sisanya ditemukan di dalam tas," kata Bobby.
Pengungkapan bermula sekitar pukul 01.00 WIB, ketika tim operasional Polsek Metro Tamansari yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi didampingi Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, melaksanakan operasi dengan sasaran pelaku kejahatan dan penyalahgunaan narkoba.