"Saat patroli, petugas menghentikan sebuah sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi tiga orang karena menunjukkan gelagat mencurigakan," kata Bobby.

Setelah memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah obat keras yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Dari tangan DA, petugas menyita tiga butir pil Tramadol, tiga butir Hexymer, dan delapan butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam botol permen dalam tasnya. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam.

"Dari LN, petugas temukan tiga butir pil Tramadol yang disimpan di dalam tas dan satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti," ujar Bobby.

Dalam pemeriksaan awal, DA mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial U yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).