Jumpatua menambahkan pasal yang disangkakan bisa berubah tergantung hasil visum dan rangkaian penyelidikan. "Sementara dalam laporan polisi sangkaan pasal 466 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan," ujar Jumpatua

"Kami hasil visum dan rangkaian penyelidikan. Jadi sangkaan pasal bisa berubah tergantung hasil visumnya. Jika luka ringan kita pakai 466 ayat 1, jika luka berat kita pakai ayat 2 nya," tandas dia.

Harun Natonis, membantah tudingan penganiayaan terhadap I Made Suardana. Harun menegaskan tak pernah memukul bahkan menyentuh Made. "Saya jamin 1.000 persen saya tidak pukul. Saya tidak sentuh dia sedikit pun. Itu omong kosong. Saya akan lapor balik soal pencemaran nama baik," tegas Harun, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin malam.

Harun menjelaskan saat itu hanya ingin menanyakan persoalan administrasi kepangkatannya, yang hingga kini belum jelas.

"Saya datang, saya ucapkan selamat pagi dan mohon izin untuk bertanya soal pangkat saya. Saya hanya ingin tahu sebenarnya siapa yang mempersoalkan pangkat saya dan masalahnya apa sehingga dibatalkan," terang rektor IAKN Kupang periode 2020-2024 itu.

Harun mengakui sempat terjadi keributan saat rektor berupaya masuk ke ruangan. Saat ini, Harun agar Made tidak pergi dan persoalan diselesaikan lebih dulu. Namun, dihalangi sekuriti kampus, pegawai, serta dosen yang berada di lokasi kampus.

"Justru beliau yang mau ke sana dan ke sini, berupaya masuk ke ruangan. Saya berusaha untuk menahan. Tetapi saya tidak bisa, karena ada sekuriti kampus, kemudian ada teman-teman pegawai serta dosen yang menghalangi saya sehingga tidak bisa mendekat," jelas dosen Pascasarjana dan salah satu pendiri IAKN Kupang itu.

Harun menegaskan agar tuduhan penganiayaan yang dilayangkan kepadanya dapat dibuktikan, sehingga persoalan tersebut dapat dibuka secara objektif.

"Kalau ada yang merekam, mungkin ada pegawai atau dosen lainnya. Harus ditunjukkan, apa benar saya pukul atau tidak. Silakan dicek rekamannya," tegasnya.