Fakta murni dari meja mediasi itu sontak mematahkan rentetan narasi miring soal kelalaian Ruben yang membiarkan rumahnya dieksekusi.
"Jadi, sudah patut diduga selama ini memang ada penggiringan-penggiringan opini agar Ruben itu kelihatan banyak salahnya, termasuk masalah lelang," tegasnya.
Terpisah, Jaenudin membenarkan bahwa proses yang direncanakan bank sejauh ini baru sebatas appraisal. Ia mengatakan pihak Sarwendah telah meminta bank menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.
"Pihak juga sudah ingin melakukan semacam appraisal. Cuma telah kami lakukan pertemuan dengan bank, untuk bank tetap menghormati proses peradilan sedang berjalan," urai Jaenudin.
Adapun dalam mediasi tersebut, Sarwendah mengusulkan vila milik Ruben Onsu sebagai pengganti pembayaran utang kredit rumah yang ia permasalahkan dalam gugatan wanprestasi di PN Jakarta Selatan.
"Tadi singkatnya mereka mengusulkan boleh saja cicilan itu yang membayarkan adalah S, tapi tetap Ruben harus memberikan bentuk tanggung jawab," kata Minola seperti diberitakan NadiKabar. "Tanggung jawabnya itu apa misalnya? Memberikan vilanya sebagai alat bayar untuk mencicil utang."
Minola menilai usulan tersebut pada dasarnya Sarwendah memaksa Ruben Onsu menanggung beban kewajiban pembayaran rumah mewah mereka yang jadi sengketa.
Minola mengatakan mereka tetap berpegang pada kesepakatan pascacerai antara Sarwendah dan Ruben Onsu yang menyebut bahwa tanggungan kredit itu adalah beban bersama hingga lunas.
"Jadi, kalau misalnya kemudian itu dibayarkan oleh S tapi uangnya dari uang vila yang diserahkan oleh Ruben, kan ini sama saja," kata Minola.
Kedua pihak kini memiliki waktu sekitar dua pekan untuk mematangkan opsi perdamaian sebelum agenda mediasi lanjutan. Sementara itu, rumah tersebut belum memasuki tahap pelelangan dan masih menunggu proses penilaian serta perkembangan penyelesaian perkara.
Rumah mewah Ruben Onsu dan Sarwendah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, terancam dilelang bank setelah muncul persoalan pembayaran cicilan pinjaman yang digunakan untuk merenovasi rumah tersebut.
Pihak Sarwendah sebelumnya mengungkapkan adanya surat peringatan ketiga dari bank, sementara pihak Ruben menyebut pinjaman lebih dari Rp10 miliar diambil untuk memenuhi keinginan renovasi rumah saat keduanya masih menikah.
Persoalan tersebut kini turut bergulir melalui gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kewajiban pembayaran cicilan rumah.
Pada 6 Agustus 2026, pengacara Sarwendah, Abraham Simon, memperlihatkan salinan surat peringatan ketiga dari bank. Menurut Abraham, dokumen itu membuktikan bahwa pernyataan mengenai ancaman lelang bukan upaya untuk menekan Ruben atau mengada-ada.
"Ini adalah salah satu surat peringatan ketiga dari Bank BCA yang ditujukan kepada klien dari yang kami terima di rumah BDN," kata Abraham di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8).
"Jadi apakah upaya klien kami untuk menanyakan terkait dengan adanya rencana lelang dari pihak bank itu merupakan upaya penekanan atau mengada-ngada? Kami rasa bukan," ujarnya.
Dalam dokumen yang diperlihatkan, surat itu tertanggal 1 Oktober 2025 dengan perihal Peringatan III (Ketiga). Bank meminta debitur menyelesaikan utang paling lambat 15 Oktober 2025.
Bank juga memperingatkan bahwa kegagalan melunasi utang sesuai tenggat dapat berujung pada tindakan hukum, termasuk eksekusi lelang atas agunan.
"Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut Debitur tidak melakukan pelunasan Utang, maka kami akan menggunakan hak-hak hukum kami termasuk tetapi tidak terbatas dengan melaksanakan eksekusi lelang atas agunan maupun penyelesaian hukum lainnya," demikian bunyi surat tersebut.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, sebelumnya menjelaskan bahwa kliennya menjaminkan kembali sertifikat rumah ke bank untuk memperoleh pinjaman renovasi senilai Rp10,1 miliar. Menurut Minola, Ruben awalnya enggan merenovasi rumah tersebut.
"Karena keinginan Sarwendah agar rumah itu direnovasi, Ruben menjaminkan kembali sertifikat rumah tersebut ke bank untuk mendapatkan pinjaman renovasi," kata Minola.