Adapun pelantikan ini didasari Keputusan Presiden Nomor 104/P/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara.

"Bahwa saya, akan setia kepada UUD Negara RI Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Prabowo memandu sumpah yang diikuti Dudung.

Untuk diketahui, Dudung sebelumnya menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Kini, posisi KSP dijabat oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.