Sementara aspek sarana dan prasarana dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) karena ruangan sempit. Untuk alur pelayanan disebut tidak lengkap.

"Ketiga sarana dan prasarana rumah sakit juga tidak memenuhi, tempat yang terlalu sempit dan apa-apa. Tidak sesuai dengan permenkes dan macam-macam. Terus terakhir tata kelola manajemen pelayanan, ada alurnya tapi tidak lengkap, makanya harus diperbaiki," bebernya.

Dinkes Makassar telah melayangkan surat ke RS Paramount untuk segera melakukan pembenahan berdasarkan hasil temuan tim investigasi. Izin rumah sakit ibu dan anak itu terancam dicabut jika temuan tim investigasi tidak segera dibenahi.

"Sudah ada surat dari Dinkes Kota Makassar 7×24 jam untuk membenahi secara internal. Kalau tidak maka izin operasional akan dicabut. Iya kalau tidak keluar izinya ditutup. Diberikan batas waktu 7x24 jam di mulai per 31 Agustus 2026," bebernya.

Terpisah, Direktur RS Paramount Makassar Muhammad Muhammad Nadjib saat ditemui tidak banyak memberikan tanggapan terkait temuan tim investigasi tersebut. Dia mengaku masih sibuk membuat laporan.

"Saya masih bikin laporan dulu," ucap Nadjib saat ditemui di masjid halaman Kantor Bulog Sulselbar, Senin (31/8).