NADIKABAR.COM — Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul menyebut hingga akhir bulan Agustus 2026 ada tiga aparatur sipil negara (ASN) jenis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengalami pemecatan karena masalah perselingkuhan. 2 pegawai merupakan pasangan selingkuh di lingkungan puskesmas dan 1 lainnya merupakan guru wanita.

"Iya betul, sampai Agustus ini ada tiga PPPK yang mengalami pemutusan hubungan secara tidak hormat," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan saat dihubungi detikJogja, Kamis (27/8/2026).

Sunawan menjelaskan, bahwa kasus pertama adalah dua PPPK Puskesmas Ponjong yang terlibat perselingkuhan hingga hamil. Di mana kejadian itu mencuat pada Februari 2026.

"Dari 3 PPPK itu, 2 orang merupakan laki-laki dan perempuan yang berselingkuh hingga perempuannya hamil," ujarnya.

Karena termasuk pelanggaran berat, akhirnya BKPPD melakukan pemutusan hubungan secara tidak hormat pada tanggal 6 April 2026. Selanjutnya, untuk satu orang lagi merupakan seorang perempuan yang menjadi PPPK di Dinas Pendidikan.

"Satu lagi (PPPK) itu seorang guru yang selingkuh dengan laki-laki lain. Untuk pemutusan hubungan secara tidak hormatnya tanggal 6 Agustus 2026," ucapnya.