Dokumen yang akan diterbitkan kembali itu, antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Identitas Anak (KIA).

"Pendataan dilakukan dengan mencatat nama serta nomor induk kependudukan (NIK) warga terdampak," ujar Aldo.

Dari 180 warga terdampak, sebanyak 89 orang mengungsi di tenda pengungsian, sedangkan warga lainnya mengungsi secara mandiri di rumah kerabat.

Sebelumnya Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan mendapatkan laporan dari warga mengenai kebakaran yang sudah membesar itu pada Selasa (22/9) malam, pukul 20.31 WIB, melalui saluran telepon darurat.