Petugas kemudian melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap kedua tersangka tersebut pada Rabu (26/8). Kedua tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Teras untuk penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali. Masing-masing 5 TKP di Kecamatan Teras, 3 TKP di Kecamatan Ngemplak, dan satu TKP di wilayah Kecamatan Boyolali Kota," ungkap Winarsih.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Boyolali, untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain.