Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU dan uang tunai Rp 1 juta. Sementara itu, korban diketahui berinisial T (30), warga Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo.
"Modus pelaku adalah dengan cara berpura-pura sebagai perempuan atau istri pelaku, menggunakan aplikasi Tinder untuk menjebak korban di depan Alfamart Plamongansari," jelasnya.
Terduga pelaku disebut mengajak korban bertemu di depan Alfamart dan saat korban datang, pelaku berpura-pura marah karena menganggap korban telah menggoda istrinya melalui aplikasi Tinder.
"Setelah itu pelaku memukul korban dan memaksa korban memberikan sejumlah uang dengan ancaman, dan memaksa korban meninggalkan sepeda motor untuk meminta uang lagi kepada korban," ucapnya.