NADIKABAR.COM — Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di 3 lokasi yang diduga digunakan Dwi Bagus membunuh dan membakar istri siri, Dini Hardiyanti (30) dan anaknya inisial AGF (4). Salah satunya tunggu api di belakang rumah.
Olah TKP dilakukan oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur bersama Satreskrim Polres Madiun Kota. Tiga lokasi itu yaitu hotel di Kota Madiun, rumah di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, serta rumah yang ditempati Dwi Bagus di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
"Untuk pengungkapan perkara ini kita melaksanakan joint investigation bersama-sama dengan tim Polda," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama di Madiun, seperti Senin (26/10/2026).
Menurutnya, penyelidikan kasus pembunuhan itu bermula dari laporan kehilangan korban berinisial DH dan anaknya AGF pada 5 Oktober 2026. Laporan tersebut disampaikan oleh Khanza, adik korban.