NADIKABAR.COM — Tatang Komara alias Gogo (30), harus mendekam di balik jeruji besi. Pria asal Kabupaten Subang itu diamankan Satresnarkoba Polres Cimahi karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) itu mengedarkan sabu dengan barang bukti sebanyak 83,28 gram. Demi menyamarkan aksinya, ia menyembunyikan barang haram itu di dalam mainan anak-anak berbentuk mobil-mobilan.

"Ini merupakan salah satu kasus menonjol selama pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Cimahi, karena dia mengkamuflasekan sabu ke mainan anak-anak supaya tidak dicurigai," kata Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (1/9/2026).

Tertangkapnya Gogo berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Cimahi mengamankan pelaku lainnya di Kota Cimahi. Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan mengarah pada tersangka Gogo. Gogo diamankan di kediamannya di Subang.