NADIKABAR.COM — Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) serta RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) untuk menghadapi krisis iklim. Saat ini pembahasan RUU EBT sudah memasuki tahap yang lanjut, dan RUU PPI diharapkan bisa dibahas di akhir tahun 2026.

"Kita perlu memformulasikan UU Pengelolaan Perubahan Iklim untuk penanganan krisis iklim, termasuk bagaimana mempercepat transisi energi melalui UU Energi Baru dan Terbarukan agar krisis iklim tertangani lebih baik lagi. Dua UU ini untuk menangani secara serius krisis iklim dan mempercepat akselerasi transisi energi kita," kata Eddy, Sabtu (19/9/2026).

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam AIPA-Indonesia, National Focus Group Discussion on Climate Change, di Binus Unversity, Tangerang, Jumat (18/9). FGD ini dihadiri Anggota DPR RI, para guru besar dan akademisi, aktivis lingkungan serta kalangan NGO.

Menurut Eddy, Indonesia saat ini sudah berada dalam status krisis iklim yang satu langkah lagi menuju bencana iklim. Ia mencontohkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banjir bandang di Sumatera (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat), penurunan tanah di Jakarta, kenaikan suhu dan polusi, mencairnya salju abadi di Pegunungan Cartenz.