NADIKABAR.COM — Menjelang pembukaannya untuk publik, EIGER Nature melanjutkan transformasi dari EIGER Adventure Land. Transformasi ini memperkuat visi yang telah dibangun sejak awal untuk menghadirkan destinasi ekowisata yang mengintegrasikan alam, petualangan, budaya, konservasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Pendekatan tersebut diwujudkan melalui konsep 7E Ekowisata: Ekologi, Etnologi, Ekonomi, Edukasi, Estetika, Etika, dan Entertainment. Konsep ini menjadi landasan dalam menghadirkan pengalaman ekowisata yang lebih bermakna.
"EIGER Nature merupakan bagian dari perjalanan panjang EIGER untuk terus belajar dari alam, budaya, dan manusia. Perubahan ini bukan sekadar tentang nama, tetapi tentang komitmen kami untuk membangun ekowisata yang dapat menjadi berkat bagi pengunjung, alam, budaya, dan masyarakat. Kami ingin mereka yang berkunjung tidak hanya datang untuk menikmati alam, tetapi juga pulang membawa pengalaman, pemahaman, dan makna yang baru," ujar Direktur Utama EIGER Nature Imanuel, dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).
Lanjutkan Komitmen Pemulihan Lingkungan
Salah satu tahapan penting dalam perjalanan transformasi ini adalah diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2889 Tahun 2025 tentang Pencabutan Sanksi pada 22 November 2025. Pencabutan sanksi tersebut merupakan keputusan resmi pemerintah dan menjadi bagian dari proses panjang penataan serta pengembangan kawasan.
PT Eigerindo MPI (EMPI) telah melakukan upaya administratif terhadap keputusan penyegelan kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Upaya ini disertai pelaksanaan arahan hasil verifikasi lapangan, hingga akhirnya terbit SK Pencabutan Sanksi Administratif.
Proses tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SK DELH Nomor 600.4.5/46/Kpts-KL/TL-DLH/2025 tanggal 2 Desember 2025. Penerbitan SK ini menjadi bagian dari komitmen PT EMPI untuk mematuhi peraturan serta arahan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.