NADIKABAR.COM — Ekonom Universitas Airlangga Rumayya Batubara menilai rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyusun pedoman biaya layanan pengantaran barang dan makanan agar hati-hati supaya tidak menimbulkan dampak berantai terhadap ekosistem perdagangan digital, terutama UMKM dan usaha kuliner rumahan.

"Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan kepada pengemudi sekaligus menata ekosistem transportasi dan pengantaran berbasis platform digital," katanya dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, pengaturan biaya pengantaran tidak dapat hanya dilihat sebagai persoalan antara platform dan mitra pengemudi. Layanan tersebut kini telah menjadi bagian dari rantai ekonomi yang menghubungkan konsumen, merchant, pengemudi, dan platform.

Menurutnya pengaturan turunannya perlu mempertimbangkan bahwa pertumbuhan layanan pengantaran berlangsung bersamaan dengan semakin besarnya aktivitas UMKM yang memasarkan produknya melalui platform digital.