NADIKABAR.COM β Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai desain paket kebijakan stimulus ekonomi pada kuartal IV 2026 tepat sasaran untuk menopang kinerja perekonomian.
βDari sisi desain, paket ini cukup tepat sasaran,β kata Yusuf saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan bantuan beras 10 kilogram per bulan selama tiga bulan untuk 33,24 juta keluarga di desil 1 sampai 4 dengan anggaran Rp17,5 triliun dapat langsung membantu menahan kenaikan pengeluaran pangan.
Dengan beban pangan yang lebih ringan, kata dia, sebagian pendapatan rumah tangga bisa dialihkan untuk kebutuhan lain.
Lebih lanjut, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan untuk 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp12 triliun juga berpotensi memberikan efek konsumsi yang cukup besar.
Pasalnya, penerima bantuan tersebut diproyeksikan cenderung memiliki kecenderungan mengonsumsi tambahan pendapatan yang tinggi.
Hanya saja, Yusuf berpendapat tantangan paket stimulus kuartal IV 2026 terletak pada skala dan waktu penyaluran.
Total paket sekitar Rp31 triliun dinilai relatif kecil jika dibandingkan dengan konsumsi rumah tangga dalam satu kuartal. Sementara itu, konsumsi rumah tangga pada kuartal II hanya tumbuh 5,06 persen, melambat dari 5,52 persen pada kuartal I.
βKalau BSU baru cair sekaligus pada Desember, misalnya, maka dampaknya lebih banyak terkonsentrasi pada periode Natal dan Tahun Baru, sementara tekanan konsumsi pada Oktober dan November tidak banyak terbantu,β jelas Yusuf.
Di sisi lain, Yusuf juga menyebut cakupan BSU yang berfokus pada pekerja formal juga membuat sebagian pekerja informal belum mendapatkan dorongan langsung.
Adapun paket kebijakan stimulus ekonomi untuk kuartal IV 2026 disiapkan untuk fokus pada pelindungan daya beli masyarakat, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan dunia usaha.
Stimulus itu mencakup program pembukaan rekening bank, bantuan beras, BSU, program magang, pengurangan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, perpanjangan fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk perumahan, KPR subsidi bunga 6 persen, diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), serta standar PPN baru bagi sektor industri perhiasan.