Didik menjelaskan kuasa hukum Husniah telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap kliennya pada pekan depan.

"Jadi, hari Kamis kemarin dibatalkan, kemudian permintaan dari kuasa hukum akan dilaksanakan atau permintaannya yaitu tanggal 5 November," katanya.

Husniah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Didik mengaku belum mengetahui apakah sudah ada permohonan penangguhan penahanan dari pihak tersangka atau belum.