NADIKABAR.COM — Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) setelah dua tahun buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). VAP ditangkap terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan RSUD Maria Walanda Maramis yang merugikan negara Rp 19,8 miliar.

"Kami telah menahan VAP, mantan Bupati Minut setelah menjadi DPO," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

Zein menjelaskan VAP ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2024 atas kasus pengadaan tanah untuk pembangunan dan perluasan RSUD Maria Walanda Maramis di Minut. Dalam perkara itu, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 19,8 miliar.

"Kasusnya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Maria Walanda Maramis di Minut yang mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 19,8 miliar," bebernya.

VAP dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai dakwaan primer. Sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 55 UU Tipikor.

"VAP diduga mengubah nomenklatur pekerjaan menjadi kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis," imbuhnya.

Tanah yang dibayarkan tersebut diduga merupakan milik VAP dengan luas sekitar 2 hektare. Namun, proses pembayaran disebut dilakukan dengan menggunakan sekretaris pribadi VAP yang seolah-olah bertindak sebagai pemilik lahan.

"Tanah milik tersangka dengan luas kurang lebih 2 hektare dibayar dengan cara tersangka menggunakan sekretaris pribadinya seolah-olah sebagai pemilik lahan," katanya.

Meski demikian, Zein menyebut seluruh hasil pembayaran tanah tersebut pada akhirnya diterima oleh VAP dengan nilai sekitar Rp 19,8 miliar.

"Lahan tersebut ternyata tidak memenuhi persyaratan untuk pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis," jelas Zein.

Lebih lanjut, Zein mengatakan kasus tersebut sebenarnya telah bergulir cukup lama. Kejati Sulut menerbitkan surat perintah penyidikan pada 13 Agustus 2024, sekaligus menetapkan VAP sebagai tersangka.

"Setelah penetapan tersangka, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali pada 14 Agustus, 23 Agustus, dan 3 September tahun 2024," ucapnya.

Namun, VAP disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Kejati Sulut kemudian menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 12 September 2024.

"Jadi sudah hampir dua tahun VAP menjadi DPO," ujar Zein.

Zein menyebut perkara dugaan korupsi pengadaan tanah tersebut juga berkaitan dengan 5 terpidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi. Salah satu pihak yang telah dipidana disebut merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Minut.

"Kelima terpidana sebelumnya Jemmy Kuhu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minut, Vicky Luntungan, mantan Camat Airmadidi, Mieke Grits Loho, selaku pembeli 8 bidang tanah VAP, Suparman, ASN pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Minut dan Yunan Muarof, Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) ASN di RSUD Maria Walanda Maramis," ucapnya.

Terkait dugaan keterlibatan sekretaris pribadi VAP yang disebut digunakan sebagai pihak yang seolah-olah menjadi pemilik lahan, Zein mengatakan pihaknya masih melihat perkembangan penyidikan. Zein juga memastikan kerugian negara dalam perkara tersebut hingga kini belum dikembalikan.

"Terkait ada nama sekretaris pribadinya nanti kita lihat perkembangan selanjutnya dan kerugian negara ini belum dikembalikan," katanya.

Untuk kepentingan penyidikan, VAP kini ditahan selama 20 hari ke depan. Dalam perkara ini, VAP terancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup, sesuai pasal yang disangkakan.

Diketahui, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulut menangkap VAP di Kabupaten Mimika, Papua. Vonnie kemudian dibawa ke Sulut dan tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado pada Senin (31/8) sekitar pukul 15.30 Wita.

"Tim Tabur Kejati Sulut berhasil mengamankan VAP di Mimika, Provinsi Papua pada Jumat (28/8)," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulut Eri Yudianto kepada wartawan, Senin (31/8).

Menurut Eri, keberadaan VAP awalnya terlacak berada di Jakarta. Tim Tabur Kejati Sulut kemudian melakukan pemantauan terhadap pergerakan tersangka yang belakangan diketahui berada di Papua.

"Sebelum penangkapan kita melakukan tracking terhadap tersangka berada di Jakarta, namun dari hasil tracking kita, yang bersangkutan bergerak ke Mimika, Provinsi Papua," jelas Eri.

"Setelah itu, kita melakukan tracking kembali, yang bersangkutan ada acara di sana lalu kita lakukan pengamanan dan kita bawa pulang ke sini," lanjutnya.