Ia menjelaskan, jika harta Sudewo tidak mencukupi untuk membayar denda, denda akan diganti dengan pidana penjara selama 100 hari. Selain itu, JPU juga menuntut Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar.

"Membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,67 miliar," ucapnya.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.