Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Eks Bupati Pati Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Bui dan Hak Nyalon Dicabut 5 Tahun
Bupati Pati nonaktif, Sudewo dituntut hukuman penjara 8,5 tahun dan membayar uang pengganti senilai Rp 3,6 miliar di kasus jual beli jabatan perangkat desa dan grat
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 21 September 2026 pukul 16:03 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia menjelaskan, jika harta Sudewo tidak mencukupi untuk membayar denda, denda akan diganti dengan pidana penjara selama 100 hari. Selain itu, JPU juga menuntut Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar.
"Membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,67 miliar," ucapnya.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.