Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Eks Gubernur di China Dihukum Mati-Dimiskinkan Usai Terima Suap Rp 387 M
Mantan Gubernur Provinsi Shanxi, Jin Xiangjun dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan China. Dia dinyatakan terbukti menerima suap lebih dari 149 juta Yuan, atau setara Rp 387,2 mili
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 9 September 2026 pukul 20:52 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Mantan Gubernur Provinsi Shanxi, Jin Xiangjun dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan China. Dia dinyatakan terbukti menerima suap lebih dari 149 juta Yuan, atau setara Rp 387,2 miliar.
Berdasarkan laporan dari kantor berita Xinhua dan dilansir Anadolu Agency, Rabu (9/9/2026), hukuman mati itu dijatuhkan oleh Pengadilan Rakyat Menengah Xinyang di Provinsi Henan terhadap Jin usai menggelar sidang secara terbuka sejak Juni lalu.
Dalam putusannya, pada Selasa (8/9), pengadilan juga mencabut hak politik Jin seumur hidup dan memerintahkan penyitaan seluruh harta benda pribadinya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.